Pontianak (Antara Kalbar) - Tiga anggota Komisi Pemilihan Umum di
Kalimantan Barat mengundurkan diri menjelang berakhirnya masa jabatan
mereka di daerah masing-masing.
"Surat pemberhentian dengan hormat sudah ditandatangani Senin
kemarin," ungkap Ketua KPU Provinsi Kalbar, AR Muzammil di Pontianak,
Selasa.
Tiga orang tersebut yakni Subandrio (Ketua KPU Kabupaten Sekadau),
Eddy A (Ketua KPU Kabupaten Bengkayang) dan Sy Usman Alsaggaf (Anggota
KPU Kabupaten Kayong Utara).
Menurut Muzammil, selain ketiganya, satu anggota KPU Kabupaten
Kayong Utara telah lebih dulu menerima surat pemberhentian pada Februari
atas nama Kuspandiah.
Ia melanjutkan, alasan mengundurkan diri terutama menyangkut
keperluan pribadi. "Termasuk menjadi caleg salah satu partai yang maju
di Pemilu 2014," ujar dia.
Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Subandrio mengaku siap dengan keputusan untuk berhenti dari lembaga penyelenggara pemilu itu.
"Saya sudah dua periode, rasanya sudah cukup lah menjadi penyelenggara, sekarang saatnya menjadi peserta pemilu," ujar dia.
Ia bersiap menjadi caleg untuk DPRD Kabupaten Sekadau dari daerah
pemilihan tiga yang meliputi Kecamatan Belitang, Belitang Hilir dan
Belitang Hulu.
Ia maju dari Partai Nasional Demokrat. Ia mengatakan optimistis akan
mendapat suara yang cukup untuk membawanya ke kursi legislatif.
Ia menegaskan, tindakannya untuk mundur juga tidak terlepas dari semangat taat azas.
"Sesuai peraturan, harus mundur, maka kita mundur dari KPU," ujar Subandrio.
3 Anggota KPU Daerah di Kalbar Mengundurkan Diri
Selasa, 9 April 2013 20:51 WIB