Pontianak (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat, menangkap Ruslan (29), warga Indonesia yang kini
menetap di Sarawak (Malaysia) saat akan melakukan transaksi penjualan
sabu seberat 159 gram.
"Tersangka Ruslan merupakan target kami sudah lama, dan baru bisa
ditangkap saat melakukan transaksi, pada Rabu (10/4) Jalan Imam Bonjol,
Gang H Salmah, Pontianak, bersama barang bukti sabu seberat 159 gram,"
kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson
Munandar di Pontianak, Jumat.
Mukson menjelaskan, tersangka saat ini menetap di Jalan Teku Taman Indah Sibu, Sarawak, Malaysia.
Sejak beberapa tahun terakhir, Ruslan memang sudah menjadi target
pihak kepolisian. Namun selalu lolos karena pembuktian yang sulit atau
tidak tertangkap tangan sedang melakukan transaksi narkoba.
Penangkapan bermula dari informasi yang diperolah oleh Tim Ditserse
Narkoba Polda Kalbar, bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba
di Jalan Imam Bonjol.
"Pada saat tersangka akan menyerahkan sabu yang dibungkus dalam
kantong plastik hitam, petugas langsung membekuk tersangka. Tersangka
pada saat itu menggunakan jasa tukang ojek, yang ikut diamankan sebagai
saksi, kemudian petugas memeriksa motor tukang ojek tersebut, ternyata
juga ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam jok motor milik
tersangka Ruslan," ungkap Mukson.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui sabu tersebut
berasal dari Malaysia dari saudara Ammang yang berada di Bintulu,
Malaysia, kata Mukson.
Tersangka dapat diancam pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), serta
pasal 115 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup, dan atau hukuman mati.
Polda Kalbar Tangkap Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Malaysia
Jumat, 12 April 2013 15:26 WIB