Pontianak (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menangkap Ruslan (29), warga Indonesia yang kini menetap di Sarawak (Malaysia) saat akan melakukan transaksi penjualan sabu seberat 159 gram.
"Tersangka Ruslan merupakan target kami sudah lama, dan baru bisa ditangkap saat melakukan transaksi, pada Rabu (10/4) Jalan Imam Bonjol, Gang H Salmah, Pontianak, bersama barang bukti sabu seberat 159 gram," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Jumat.
Mukson menjelaskan, tersangka saat ini menetap di Jalan Teku Taman Indah Sibu, Sarawak, Malaysia.
Sejak beberapa tahun terakhir, Ruslan memang sudah menjadi target pihak kepolisian. Namun selalu lolos karena pembuktian yang sulit atau tidak tertangkap tangan sedang melakukan transaksi narkoba.
Penangkapan bermula dari informasi yang diperolah oleh Tim Ditserse Narkoba Polda Kalbar, bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Imam Bonjol.
"Pada saat tersangka akan menyerahkan sabu yang dibungkus dalam kantong plastik hitam, petugas langsung membekuk tersangka. Tersangka pada saat itu menggunakan jasa tukang ojek, yang ikut diamankan sebagai saksi, kemudian petugas memeriksa motor tukang ojek tersebut, ternyata juga ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam jok motor milik tersangka Ruslan," ungkap Mukson.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui sabu tersebut berasal dari Malaysia dari saudara Ammang yang berada di Bintulu, Malaysia, kata Mukson.
Tersangka dapat diancam pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), serta pasal 115 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup, dan atau hukuman mati.