Padang (Antara Kalbar) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, keberadaan hutan adat diakui oleh negara, namun terlebih dahulu harus ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur terhadap kawasan tersebut.
"Hutan adat yang merupakan hak adat dan hak ulayat kita hormati, namun harus ditetapkan dulu melalui perda, sebab hutan negara sendiri ada hak pinjam pakai, atau hak pengelolaan," kata Zulkifli di Padang, dalam kunjunganya ke Provinsi Sumatera Barat.
Dia menambahkan, jika telah ada perda ajukan ke kementerian, untuk dilepaskan, dimana dalam hal ini kementerian sifatnya pasif, dan pemerintah kabupatan atau kota yang harus aktif untuk mengajukan hal tersebut.
Menhut juga menjelaskan, kawasan hutan adat yang mengetahui adalah pemerintah daerah, sebab itu perlu adanya perda tentang hal tersebut, dan segera diajukan pada pemerintah pusat.
Pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat sendiri saat ini tengah digiatkan oleh Kementerian Kehutanan, sebagai salah satu cara untuk mendukung program akselerasi pembangunan dengan mengembangkan hutan tanaman rakyat, hutan masyarakat, dan hutan desa.
Terkait hutan adat tersebut, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Dalam putusannya ini, MK membatalkan sejumlah kata, frasa dan ayat dalam UU Kehutanan, misalnya menghapus kata "negara" dalam Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan, sehingga Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan menjadi: "Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat."
MK juga menafsirkan bersyarat Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan sepanjang tidak dimaknai "Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat" dan menghapus frasa "dan ayat (2) dalam Pasal 5 ayat (3).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat hutan negara dan hutan adat harus ada perbedaan perlakuan, sehingga dibutuhkan pengaturan hubungan antara hak menguasai negara dengan hutan negara, dan hak menguasai negara terhadap hutan adat.
Terhadap hutan negara, negara mempunyai wewenang penuh untuk mengatur peruntukan, pemanfaatan, dan hubungan-hubungan hukum yang terjadi di wilayah hutan negara.
Terhadap hutan adat, wewenang negara dibatasi sejauh mana isi wewenang yang tercakup dalam hutan adat.
Hutan adat ini berada dalam cakupan hak ulayat dalam satu kesatuan wilayah (ketunggalan wilayah) masyarakat hukum adat.
(N. Sunarto)