Pangkalpinang (Antara Kalbar) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan perusahaan wajib menyediakan ruang laktasi untuk karyawati yang akan menyusui bayi yang dimilikinya.
"Dalam upaya melindungi ibu dan anak, seluruh perusahaan negeri dan swasta wajib menyediakan ruangan tempat menyusui," ujar Humas Kementerian PPPA Fatahillah usai pembukaan KIE Kesetaraan dan Keadilan Gender Bagi Media Massa di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan, laktasi merupakan proses produksi air susu ibu (ASI) dari payudara dan berdasarkan Peraturan Bersama Kementerian PPPA, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Tenaga Kerja perempuan wajib diberikan ruang menyusui.
"Dengan adanya ruang laktasi ini karyawati bisa memerah air susu dan air susu tersebut disimpan dalam lemari es untuk diberikan kepada bayinya," ujarnya.
Ia mengatakan, peraturan ini bertujuan meningkat angka partisipasi pemberian ASI ekslusif di Indonesia.
"Apabila perusahaan yang tidak menyediakan ruang laktasi atau mempersulit karyawati memberikan ASI ekslusif kepada anak, maka dapat disanksi perdata mulai dari teguran hingga sanksi administratif," ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya Peraturan Bersama tentang ASI itu sanksi lebih jelas dan tegas.
Peraturan yang lebih tegas telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana disebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi upaya seorang ibu untuk memberi ASI ekslusif bagi anaknya bisa dikenakan hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp300 juta.
"Saat ini masih banyak perusahaan yang belum menyediakan ruang ASI, namun demikian kita yakin perusahaan akan segera membangung ruangan tempat ibu menyusui tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, ASI sangat penting untuk pertumbuhan bayi sekaligus merupakan hak dasar bayi untuk tumbuh sehat, cerdas dan menambah kekebalan terhadap berbagai penyakit.
"ASI ini merupakan hak dasar bayi, untuk itu perusahaan harus memberikan peluang sebesar-besarkan kepada karyawati untuk memberikan ASI kepada bayinya," ujarnya.
Kementerian: Perusahaan Wajib Sediakan Ruang Tempat Menyusui
Kamis, 23 Mei 2013 16:50 WIB