Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan organisasi bantuan hukum (OBH) yang terverifikasi dalam program bantuan hukum untuk masyarakat miskin akan diberikan masing-masing maksimal Rp5 juta.
"Maksimal Rp5 juta, dan bisa kurang tergantung 'performance' (kinerja), kita nggak ingin manfaatkan dana bantuan untuk cari peluang bagi kepentingan pribadi," kata Amir di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pihaknya menekankan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin karena golongan ini termasuk sulit mendapatkan bantuan dalam perkara hukum.
Meski tidak menyebutkan mekanisme penyaluran dana bantuan tersebut, Amir memastikan pihaknya betul-betul melakukan pengawasan terkait objek penerima bantuan.
Sementara pengawasannya nanti dilakukan dengan validasi data yang juga dilakukan oleh perwakilan Kemenkumham yang ditempatkan di sejumlah kantor pengadilan.
"Misal masyarakat kecil yang akan digusur dari lahan tempat tinggalnya, saya kira masuk dalam kriteria pengguna OBH kita," ucapnya.
Sedangkan untuk sengketa perdata dalam jumlah besar, lanjut Amir, tidak masuk dalam kriteria dengan bantuan hukum itu.
"Memang di dalam rancangannya akan melayani perdata-pidana, tapi nanti cenderung litigasi yang lebih mengarah ke pidana, karena akses keadilan diperlukan dan mereka perlu dibantu," ujarnya.
Program Bantuan Hukum Warga Miskin Maksimal Rp 5 Juta
Senin, 3 Juni 2013 20:50 WIB