Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak enam dari 35 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Kalimantan Barat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal tiga ribu jiwa, kata Ketua KPU setempat Umi Rifdiawati.
"Keenam balon tersebut masih kami berikan kesempatan untuk menambah dukungan yang masih belum memenuhi syarat minimal sebanyak tiga ribu jiwa itu, mulai 9 - 18 Juni," kata Umi Rifdiawati di Pontianak, Sabtu.
Keenam balon DPD yang belum memenuhi syarat dukungan minimal setelah dilakukan verifikasi faktual tersebut, yakni Sakphin Prokhorus dengan dukungan sebanyak 2.720 jiwa, Petrus SA sebanyak 2.890 jiwa, Syafi`i sebanyak 2.770 jiwa, Uray Usman Saidi sebanyak 2.890 jiwa, Hizas ADD Hamid sebanyak 2.800, dan terakhir Doni Prasetya Satriadi sebanyak 2.950 jiwa.
Umi menjelaskan, verifikasi faktual sebelumnya dimulai 24 Mei hingga 6 Juni dengan mengambil sampel 10 persen dari sebaran dukungan tiap kabupaten/kota yang diajukan balon, dengan sebaran minimal tujuh kabupaten/kota.
Bagi balon belum memenuhi syarat dukungan minimal tadi, masih diberi kesempatan untuk menambah pada rentang waktu 9 - 18 Juni. Kemudian verifikasi ulang terhadap perbaikan yang dilakukan itu akan dilaksanakan pada 19 Juni - 2 Juli, kata Umi.
"Nanti baru dapat diketahui, siapa yang sebarannya sesuai syarat minimal, baru ke daftar calon sementara, mulai pengumuman 24 Juli - 26 Juli," ungkapnya.
Pengumuman tersebut sekaligus menunggu tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara DPD RI Kalbar.
"Kalau ada tanggapan, perlu diklarifikasi yang bersangkutan," ujar Umi Rifdiawati.
Klarifikasi tersebut penting karena menyangkut kelengkapan berkas pendaftaran. "Calon dapat gugur apabila persyaratan tidak dipenuhi," kata dia menegaskan.
Daftar calon tetap DPD RI wilayah Kalbar akan disampaikan ke publik pada 29 - 31 Agustus mendatang.
(A057)