Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, sedang menyosialisasikan kampanye ramah lingkungan Pemilu Legislatif 2014, kata Anggota KPU setempat Misrawi.
"Kami sudah mengirim surat imbauan kepada KPU kabupaten/kota agar menyampaikan imbauan terkait melakukan kampanye yang ramah lingkungan," kata Misrawi di Pontianak, Sabtu.
Misrawi menjelaskan prinsip kampanye ramah lingkungan berdasarkan Peraturan KPU No. 1/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Dari 14 kabupaten/kota, baru empat yang mengirimkan surat imbauan kepada kami (KPU Kalbar) berupa peraturan bupati atau wali kota agar melakukan kampanye ramah lingkungan pada Pemilu 2014, yakni Kabupaten Sintang, Landak, Sambas, dan Kota Singkawang," ungkap Misrawi.
Misrawi menyatakan imbauan kampanye ramah lingkungan tersebut seperti tidak memasang baliho atau stiker di pohon yang berada di taman kota, di fasilitas umum, tiang listrik, jembatan dan lainnya.
"Karena pemasangan baliho dan stiker di fasilitas umum (fasum) bisa merusak pemandangan, serta merusak fasum itu sendiri," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Anggota KPU Kalbar itu menambahkan pihaknya telah mengatur dan menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2014, yang dimulai sejak 1 Januari 2013 hingga 5 April 2014.
"Jadwal kampanye tersebut berdasarkan Peraturan KPU No. 6/2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU No. 7/2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014," ungkapnya.
Untuk kampanye terbuka Pemilu 2014, baik melalui media massa dan media lainnya yakni dimulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014, katanya.
(A057)