Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat tidak mendapat respon dari masyarakat terhadap nama-nama bakal calon legislatif yang telah diumumkan melalui media massa.
"Sampai berakhirnya tenggat waktu penerimaan tanggapan terhadap bakal calon legislatif yang diajukan parpol pada 27 Juni, tidak ada satupun tanggapan dari masyarakat," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiyawati di Pontianak, Jumat.
Ia melanjutkan, KPU ingin menerima masukan dari masyarakat seputar nama-nama yang diajukan untuk menjadi calon legislatif.
Menurut dia, mungkin saja ada hal-hal tertentu yang kemudian perlu diklarifikasi kembali ke yang bersangkutan melalui partai politik pengusul.
Secara keseluruhan, ada 747 bakal calon legislatif tingkat Provinsi Kalbar yang diajukan parpol.
Namun, dua diantaranya tidak memenuhi syarat sehingga gugur. Keduanya dari PDIP, untuk daerah pemilihan I dan VII.
Ia melanjutkan, kalau ada yang menjadi masalah atau tanggapan, maka parpol akan meminta bakal caleg untuk menjawab.
"Kemudian, baru diserahkan ke KPU," ujar dia.
Ia menegaskan, kalau kemudian bakal caleg tersebut tidak memenuhi syarat, misalnya tersangkut karena masalah pendidikan atau pidana, dan berhalangan tetap, maka parpol dapat mengganti dengan orang lain.
"Tetapi, tidak boleh mengganti nomor urut, harus nomor urut yang digantikan," kata Umi Rifdiyawati.
Sedangkan untuk DPD, saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi faktual ulang.
Pengumuman daftar calon tetap rencananya disampaikan pada awal Agustus mendatang.
T011