Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membatasi proyek konstruksi berskala besar di dalam usulan APBD Perubahan Tahun 2013 mengingat tenggat waktu hingga akhir tahun yang tersisa empat bulan.
"Empat bulan, waktu yang efektif untuk penggunaan anggaran perubahan tahun 2013," kata Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya setelah penyerahan Kebijakan Umum Anggaran PPAS APBD Perubahan Tahun 2013 di Pontianak, Selasa.
Menurut dia, perubahan dilakukan dengan memperhatikan sejumlah asumsi yang perlu disesuaikan. Diantaranya, perubahan asumsi ekonomi makro, pendapatan daerah, serta faktor penyebab kenaikan belanja daerah.
Selain itu, lanjut dia, juga untuk menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur dari satuan kerja perangkat daerah. "Ada beberapa satuan kerja perangkat daerah yang berubah, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan beberapa lainnya," ujar Christiandy Sanjaya.
Secara umum, perubahan itu untuk merumuskan kebijakan serta pembiayaan yang yang berkaitan dengan target pendapatan.
Pada pokok-pokok anggaran, pada APBD Perubahan Tahun 2013 terdapat peningkatan pendapatan dari Rp3,25 triliun menjadi Rp3,29 triliun. Diantaranya bersumber pendapatan asli daerah, dari Rp1,35 triliun menjadi Rp1,36 triliun. Kemudian, dana perimbangan dari Rp1,36 triliun menjadi Rp1,39 triliun yang bersumber bagi hasil pajak dan bukan pajak.
Sedangkan untuk belanja, dari semula Rp3,34 triliun menjadi Rp3,45 triliun. Belanja tidak langsung semula Rp1,72 triliun menjadi Rp1,82 triliun. Belanja langsung dari Rp1,62 triliun menjadi Rp1,63 triliun.
Pembiayaan semula diharapkan Rp150 miliar bertambah Rp70 miliar menjadi Rp222 miliar yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2012.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Provinsi Kalbar, Tony Kurniadi mengatakan, usulan itu masih akan dibahas lebih lanjut. "Supaya sisa anggaran yang ada, tepat guna, tepat sasaran dan tepat waktu," katanya menegaskan.