Pontianak (Antara kalbar) - KPU Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 35 laporan dari masyarakat terhadap bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai politik di daerah.
"Setiap laporan yang masuk, dan memenuhi syarat, diklarifikasi partai politik di masing-masing tingkatan," kata Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Kamis.
Berdasarkan data dari KPU kabupaten dan kota se-Kalbar, laporan itu untuk bakal calon anggota legislatif Kabupaten Bengkayang (tiga laporan), Pontianak (satu laporan), Sambas (tujuh laporan), Landak (tujuh laporan), Sanggau (enam laporan).
Kemudian Kabupaten Sintang (satu laporan), Kabupaten Ketapang (dua laporan) dan Kabupaten Kayong Utara (delapan laporan). Sedangkan untuk bakal calon legislatif tingkat provinsi, Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu, tanpa ada pelaporan dari masyarakat.
Laporan yang disampaikan di antaranya dugaan calon yang masih berstatus PNS (pegawai negeri sipil), ijazah diragukan keabsahannya, jadi pengurus desa, terlibat asusila dan tindak kriminal.
Partai dapat mengganti bakal calon yang diusung kalau memenuhi sejumlah syarat. Seperti bakal calon tersebut meninggal dunia, adanya tanggapan dari masyarakat sehingga tidak memenuhi syarat.
Kemudian calon yang mengundurkan diri mengubah syarat keterwakilan atau komposisi 30 persen perempuan.
Setelah partai memberi klarifikasi, jadwal selanjutnya adalah menyiapkan penggantian mulai tanggal 19 - 25 Juli. Kemudian, tanggal 26 Juli - 1 Agustus merupakan tahapan pengajuan penggantian. KPU akan melakukan verifikasi ulang terhadap nama yang diajukan.
Pengumuman daftar calon tetap dijadwalkan antara tanggal 23 - 25 Agustus mendatang.
Sementara itu, KPU kini juga membuka kesempatan kepada partai untuk menyempurnakan penulisan nama calon, gelar akademik, sosial budaya, tampilan foto. Nama yang bersangkutan harus sesuai dengan yang tertera di KTP.