Sekadau (Antara Kalbar) - Hari jadi Kabupaten Sekadau akhirnya ditetapkan pada tanggal 18 Desember. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Sekadau, yang disepakati dalam rapat kerja pansus dan eksekutif pada 22 Juli dan kemudian disahkan dalam sidang paripurna DPRD, Selasa (23/7).
"Penetapan tanggal 18 desember sebagai hari jadi Kabupaten Sekadau memperhatikan berbagai aspek, utamanya aspek yuridis yakni UU nomor 34 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat," ujar Ketua Pansus, Hasan.
Dia mengatakan, pembahasan Raperda itu telah melalui serangkaian proses sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda. Proses yang telah dilalui diantaranya dengar pendapat bersama segenap tokoh masyarakat Sekadau serta rapat kerja bersama unsur eksekutif.
"Hari jadi Kabupaten Sekadau bukan hanya sebagai bentuk penghargaan nilai-nilai historis dalam proses pembentukan Sekadau menjadi kabupaten, namun juga dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan integrasi sosial sekaligus sebagai wadah pengembangan kebudayaan dan ekonomi daerah," ujarnya.
Dikatakan Hasan, dalam peringatan hari jadi daerah,diusulkan akan dirangkum dalam sebuah event rutin. Tanggal 18 Desember wajib diperingati dengan upacara.
"Selain itu, mesti dirangkai kegiatan khusus seperti perlombaan bidang olahraga, karnaval budaya, pentas seni, pameran dan sebagainya untuk memeriahkan hari jadi Kabupaten Sekadau,†pungkasnya.
Hari Jadi Kabupaten Sekadau Ditetapkan 18 Desember
Selasa, 23 Juli 2013 23:09 WIB