Sungai Raya (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya melibatkan warga untuk melipat kertas suara yang akan digunakan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tanggal 19 September nanti.
"Untuk logistik pilkada, saat ini kita sudah memasuki tahap pelipatan suarat suara. Surat suara yang dilipat itu sesuai dengan hasil DPT, dimana hasilnya sebanyak 405.494 lembar surat suara, sementara untuk yang rusak tidak akan dipakai," kata Komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan, di Sungai Raya, Selasa.
Encep mengatakan, dalam melakukan pelipatan surat suara sebanyak 405.494 lembar, pihaknya melibatkan sekitar 150 orang yang telah dilatih dalam melakukan pelipatan dan pengepakan surat suara itu.
"Kita minta bantuan warga, jumlahnya sekitar 150 orang yang telah kita rekrut untuk proses pelipatan surat suara. Karena jika dikerjakan sendiri oleh KPU maka tidak akan terkejar proses pengiriman dari KPU ke panitian pemilihan kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kubu Raya," tuturnya.
Dengan adanya bantuan dari warga, lanjut Encep, pihaknya memastikan bisa melakukan pengiriman logistik secara tepat waktu.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dia menegaskan, warga sipil dan anggota KPU Kubu Raya yang melakukan pelipatan surat suara dijaga ketat oleh pihak keamanan. Hal itu dilakukan agar tidak ada surat suara yang hilang maupun surat suara yang rusak.
"Saat pelipatan juga ada yang menjaganya, baik itu dari pihak keamanan KPU maupun dari pihak kepolisian. Sekitar 150 warga dan anggota KPU yang dipekerjakan untuk pelipatan surat suara juga tidak diperbolehkan merokok karena kita takut ada surat suara yang terbakar dan itu sudah jelas tidak bisa digunakan lagi," katanya.
Encep juga mengatakan, penjagaan ekstra ketat itu tidak hanya dilakukan saat pelipatan surat suara. Saat para pekerja pulang pun pihak keamanan akan melakukan cek badan terhadap pekerja untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kita tidak mau adanya surat suara yang dengan sengaja dibawa pulang oleh warga maupun anggota KPU yang bekerja, karena hal itu telah melanggar aturan yang ada," tuturnya.
Ia berharap hal yang tidak diinginkan itu tidak terjadi pada pemilukada di Kabupaten Kubu Raya. Karena sebelum KPU merekrut para warga sipil untuk melakukan pelipatan surat suara, pihaknya telah terlebih dahulu melakukan pelatihan.
"Sehingga warga yang itu bekerja dengan benar dan sesuai dengan prosedur yang ada," kata Encep.
KPU Kubu Raya Libatkan Warga Lipat 405.494 Kertas Suara
Selasa, 3 September 2013 21:30 WIB