Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Tugas Dwi Apriyanto berharap para tersangka dengan kasus narkoba jaringan internasional hendaknya dihukum seberat mungkin sehingga bisa menimbulkan efek jera.
"Bila perlu tersangka kasus narkoba yang warga negara asing dihukum seumur hidup hingga hukuman mati," kata Tugas Dwi Apriyanto seusai memusnahkan barang bukti ekstasi sebanyak 1.726 butir dan sabu seberat 250 gram di Pontianak, Rabu.
Tugas menjelaskan, di negara Malaysia saja terdakwa dengan kasus narkoba bisa diancam hukuman mati.
Menurut dia, akibat rendahnya vonis hakim terhadap kasus-kasus narkoba membuat pelaku tidak jera.
"Bayangkan saja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak saat ini, sekitar 80 persen penghuninya dengan kasus narkoba," ungkap Tugas.
Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Hendaknya Dihukum Berat
Rabu, 11 September 2013 15:42 WIB