Pontianak (Antara Kalbar) - Tanggal 19 September 2013, ditetapkan sebagai libur empat pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak, yakni di tiga kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalimantan Barat, kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Nasril.
"Ketetapan libur tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar No. 413/PEM/2013 tentang penetapan hari pemungutan suara pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Pontianak, dan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2013," kata Nasril di Pontianak, Kamis.
Nasril menjelaskan, sebagaimana dalam SK Gubernur Kalbar tersebut, apabila pemungutan suara digelar selama dua putaran, maka putaran kedua juga ditetapkan sebagai hari yang diliburkan.
"Apabila nantinya pemungutan suara dilaksanakan dua putaran, maka tanggal 7 November 2013 ditetapkan sebagai hari pemungutan suara putaran kedua dan sebagai hari yang diliburkan, begitu juga di tiga kabupaten lainnya.
Dengan pemberitahuan ini, lanjutnya lagi, diharapkan masyarakat Kota Pontianak mengetahui pada hari pemungutan suara tersebut sebagai hari yang diliburkan.
"Mari kita sukseskan pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Pontianak dengan menggunakan hak pilihnya masing-masing," imbau Nasril.
Peserta Pilkada Kota Pontianak ada enam pasangan calon, yakni nomor urut satu, pasangan calon Gusti Hersan Aslirosa-Syarif Ismail, Iwan Gunawan-Andreas Acui Simanjaya (2), Sutarmidji-Edi Rusdi Kamtono (3), Paryadi-Sebastian (4), Firman Muntaco-Erick S Martio (5), dan nomor urut enam Zulkarnaen Siregar-Paryono.
Tanggal 19 September 2013, KPU akan menyelenggarakan Pilkada secara serentak pada empat kabupaten/kota, yakni di Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, Kubu Raya, dan Kabupaten Sanggau.
Kepolisian Daerah Kalbar akan menurunkan sebanyak, 3.600 personel polisi untuk mengamankan empat pilkada tersebut belum termasuk personel cadangan dan bantuan dari TNI.
(A057/Y008)