Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat memberi kesempatan kepada calon anggota legislatif untuk memperbaiki data diri sebelum ditetapkan dalam lembar surat suara.
"KPU siap memfasilitasi perubahan-perubahan tersebut," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Kamis.
Ia melanjutkan, ada surat edaran dari KPU dengan nomor 628/KPU/IX/2013. Isinya tentang penggantian pas foto, pembetulan nama, gelar akademik, gelar sosial budaya dan gelar keagamaan serta penyempurnaan daftar riwayat hidup.
Ia menambahkan, fasilitasi ini sebagai salah satu upaya kemungkinan adanya permintaan para calon anggota legislatif.
"Mengenai penggantian pas foto serta penyempurnaan penulisan nama, gelar akademik, gelar sosial budaya/ adat dan gelar keagamaan," katanya.
Ia menegaskan, pemberian kelonggaran waktu penggantian pas foto, penyempurnaan penulisan sosial budaya/adat dan gelar keagamaan serta penyempurnaan daftar riwayat hidup tidak akan mempengaruhi keabsahan pemenuhan syarat calon yang telah ada saat pendaftaran dan perbaikan syarat calon.
Umi Rifdiyawati mengingatkan, data perbaikan itu harus sudah disampaikan para caleg melalui petugas penghubung partai politik paling lambat tanggal 20 September 2013.
"Kalau tidak, nanti perubahan yang diajukan tidak akan ditindaklanjuti oleh KPU," ujar Umi Rifdiyawati.