Pontianak (Antara Kalbar) - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura Pontianak Turiman Faturrahman, SH MHum menyatakan, nilai-nilai religius tidak boleh terlepas dari hukum, sehingga para penyelenggara lembaga hukum tidak krisis moral.
"Cara-cara berpikir kita tidak hanya semata-mata negara hukum atau demokrasi saja, tetapi harus didukung yang berbasiskan pada nilai-nilai religius," kata Turiman Faturrahman di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, sekarang tampaknya nilai-nilai religius sudah terlepas, padahal dalam UUD 1945 pasal 29 (1) Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Di dalam UUD sudah jelas diatur agar tidak terlepas dari nilai-nilai religius, ketuhanan sehingga para penyelenggara lembaga apapaun, termasuk hukum bisa berlaku jujur, adil demi kebenaran," ujar Turiman menanggapi kasus dugaan suap atas tertangkap tangannya Ketua Mahkamah Konstitusi berinisial AM di kediamannya, yang diduga telah menerima uang terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Menanggapi kasus dugaan suap AM, Turiman mengaku, sangat prihatin atas kasus itu, karena AM saat ini sedang mengangkat nama Kalbar, tetapi tiba-tiba tersandung kasus dugaan suap.
Turiman menjelaskan, meskipun saat ini statusnya AM baru terperiksa, karena KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan nasib AM.
"Menurut saya kalau sudah tertangkap tangan akan sulit untuk dibantah," ujarnya.
Pengamat: Hukum Tidak Lepas Dari Nilai Religius
Kamis, 3 Oktober 2013 14:37 WIB