Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawati mengatakan sudah 12 dari 14 kabupaten dan kota di daerah itu menentukan zona kampanye.
Menurut Umi Rifdiyawati disela acara yang digelar Dewan Pers di Pontianak, Jumat, penetapan zona kampanye untuk menentukan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
"Ada dua yang belum yakni Kabupaten Kubu Raya dan Sanggau. Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu mendatang," kata Umi Rifdiyawati.
Misalnya, untuk pemasangan baliho hanya boleh dilakukan oleh partai politik, bukan perorangan.
Sedangkan kalau baliho tersebut memuat foto, hanya menampilkan pengurus yang tidak menjadi calon legislatif.
Ia melanjutkan, calon legislatif hanya boleh memasang atau membuat spanduk di area publik yang telah ditentukan.
"Kalau di area `privat`, calon legislatif dapat memasang alat peraga," ujarnya seraya menambahkan area privat yang dimaksud adalah di area rumah pribadi yang bersangkutan.
"Sedangkan di media massa, belum diperbolehkan untuk kampanye," kata dia, menjelaskan.
Ia berharap agar calon legislatif untuk menahan diri tidak memasang iklan di media cetak sebelum waktu yang diperbolehkan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalbar Ruhermansyah menuturkan dasar hukum untuk mengatur pemasangan alat peraga kampanye tercantum di Peraturan KPU No 15 Tahun 2013.
Dewan Pers menggelar "Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada" di Pontianak.
(T011/C004)