Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat menyatakan, bagi pemilih yang sudah terdaftar tetapi tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK), harus didukung oleh surat keterangan dari kepala desa setempat yang menyatakan pemilih itu warganya, kata Ketua KPU setempat Umi Rifdiyawati.
"Terkait permasalahan tidak punya NIK harus dicarikan solusinya, KPU kabupaten/kota harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat, untuk meminta kepala desa setempat agar mengeluarkan surat keterangan bahwa pemilih tersebut warganya dan belum mengurus data kependudukannya," kata Umi Rifdiyawati saat menjadi pemateri pada `Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada` terhadap wartawan di Pontianak, Jumat.
Umi menjelaskan, belum semua masyarakat Kalbar punya kartu identitas yang formal, serta masih banyak masyarakat pedalaman yang belum membuat KTP sehingga bagi mereka bisa saja didukung oleh surat keterangan dari kepala desa tersebut agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014.
"Karena sudah diatur seluruh warga negara dijamin untuk menggunakan hak pilihnya, meskipun tidak terdaftar di DPT," ujarnya.
Ia menambahkan, selain itu, KPU kabupaten/kota dan provinsi juga harus gencar melakukan sosialisasi terkait Pemilu 2014 dan terkait kebijakan masih diberikannya kesempatan bagi penduduk yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014.
"Kami juga memberikan salinan daftar pemilih sementara (DPS) terhadap partai politik "by name, by address" agar bisa melakukan pengecekan langsung di lapangan," ujarnya.