Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawati mengatakan, saat ini pemasangan baliho atau alat peraga kampanye lainnya hanya boleh dilakukan partai politik, sementara untuk calon legislatif masih belum.
"Pemasangan baliho hanya boleh dilakukan parpol, kalaupun memuat foto hanya pengurus yang tidak menjadi caleg. Untuk caleg hanya boleh membuat spanduk dan dipasang di zona kampanye yang telah ditetapkan," kata Umi Rifdiyanti di Pontianak, Sabtu,
Sementara untuk di kawasan atau di area privat bebas memasang, asalkan ada izin dari pemilik rumah tersebut, tetapi pemasangan baliho itu agar tidak sampai keluar dari area tersebut, kalau keluar maka tidak diperbolehkan.
"Untuk zona kampanye Pemilu 2014 sudah harus efektif tanggal 28 September, tetapi ada dua daerah dari 14 daerah yang kepala daerahnya belum menetapkan surat keputusan terkait zona kampanye tersebut, yakni Kabupaten Kubu Raya dan Sanggau," ungkapnya.