Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mencatat sejak Januari hingga akhir Oktober 2013 telah menangani sebanyak 63 kasus penimbunan atau penyelewenangan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda setempat Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Senin mengatakan dari sebanyak 63 kasus penimbunan dan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, telah diamankan sebanyak 64 tersangka yang tersebar di jajaran Polda Kalbar.
Mukson menjelaskan, dari sebanyak 63 kasus penimbunan dan penyelewenangan BBM ilegal tersebut, barang bukti yang paling banyak diamankan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 265 ton, premium 31 ton, dan minyak tanah 10 ton.
"Kalau dibanding tahun sebelumnya, ada penurunan terungkapnya kasus penimbunan dan penyelewengan BBM bersubsidi," ungkap Mukson.
Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau, kepada masyarakat Kalbar untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi di provinsi itu.
"Karena sebagian besar terungkapnya penyelewengan BBM bersubsidi tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang melaporkannya pada pihak kepolisian terdekat," katanya.
Modus para pelaku atau tersangka penimbunan dan penyelewenangan BBM bersubsidi, yakni dengan cara membeli BBM bersubsidi tersebut ke SPBU-SPBU. Setelah terkumpul banyak BBM bersubsidi tersebut dijual di daerah atau kepada pihak swasta dengan harga non subsidi, kata Mukson.
(A057/M019)
Polda Kalbar Tangani 63 Kasus Penimbunan BBM Ilegal
Senin, 11 November 2013 13:11 WIB