Pontianak (Antara Kalbar) - Perkumpulan Sahabat Masyarakat Pantai (Sampan) melalui program Perbaikan tata kelola industri pertambangan untuk menciptakan tata kelola hutan dan lahan yang adil dan berkelanjutan.
Untuk merealisasuikan kegiatan ini Sampan belum lama ini telah mengadakan workshop. Adapun yang menjadi sasaran kegitan ini. Yaitu para pemangku kepentingan seperti pemerintah melalui instansi terkait, para akademis LSM dan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan di lantai 5 hotel Aston yang terletak di Jalan Gajah Mada Pontianak, selama 2 hari dimulai dari tanggal 28 sampai dengan 29 November 2013 belum lama ini.
Direktur Sampan Fajri Nailus Subchi kepada wartawan menjelaskan kegiatan workshop yang dilakukan ujarnya salah satunya adalah kondisi Kalimantan Barat (Kalbar) yang dinilai merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang dikarunia kekayaan alam yang melimpah seperti kekayaan bahan tambang.
"Dalam beberapa tahun ini usaha pertambangan mengalami perkembangan sangat pesat. Ini dapat kita lihat dari data Ijin Usaha Pertambangan (IUP) uang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dan hingga Provinsi, dengan jumlah mencapai 396 IUP. Sedangan total luas konsesi mencapai 6.464.880 hektare. Ini yang kami dapat dari sumber data Distamben Kalbar tahun 2013,"paparnya.
Dikatanak Fajri lagi, seiring dengan berkembangnya kegiatan usaha pertambangan di wilayah Kalbar. Tentu harus dikelola dengan baik untuk kepentingan rakyat Kalbar itu sendiri. Selain itu hal ini juga demi kepentingan pembangunan nasional dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan keseimbangan lingkungan bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Ia menilai, saat ini dalam pengelolaan usaha pertambangan tidak dikelola dengan baik di wilayah Kalbar ini. Maka hasilnya yang didapat saat ini terjadinya dampak lingkungan dan sosialm seperti terganggunya rona lingkungan, perubahan kimawi, biologi dan fisik lingkungan. "Dari itu semua dampak yang paling nyata adalah perubahan pola perekonomian masyarakat, interaksi sosial yang lebih terbuka. Oleh sebab itu sebelum hal tersebut nyata terjadi di Kalbar maka menjadi kewajiban para pihak untuk mendorong langkah-langkah solutif agar dampak sosial dalam lingkungan bisa diatasi dengan baik,"ujarnya.
Walaupun lanjut Fajri, bahwa dari kewajiban badan maupun perorangan yang melakukan eksploitasi bahan tambang untuk mengurangi dampak tersebut. Maka mereka djuga diwajibkan melakukan reklamasi. Sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, khususnya pada pasal 96 ayat C dimana kewajibannya dengan melakukan reklamasi lahan dan hutan pasca pertambangan. Dengan definisi adalah melakukan sepanjang taham pertambangan untuk menata n memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi sesuai peruntukannya. "Aturan ini diperkuat dengan Permen Pertambangan dan Energi Sumber Daya. Mineral nomor w8 tahun 2010. Yang menjelaskan reklamasi bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat usaha pertambangan agar dapat berfunsi dan berdaya guna sesuai perutukannya,"ujar Fajri.
Berkaitan dengan hal tersebut Sampan Katanya, sebagai slaha satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisiatif untuk mendorong kebijakan daerah yang tegas dan transparan. Sehingga penerapan aspek lingkungan dan sosial tidak dikesampingkan.
Deriktur Sampan ini berharap melalui Workshop yang mereka lakukan agar kiranya dapat menyelaraskan persepsi dan munculnya inisiatif bersaman, mengindentifikasi bentuk peraturan dan kebijakan, menyusun agenda bersama yang menjadi road map dan merumuskan kerangka kerja serta pembangian peran dari para pihak sesuai dengan bidang dan keahlian dan kewenangan untuk mendorong kebijankan Pemprov Kalbar, menyusun kebijakan daerah tentang reklamasi yang konverhensip.
"Kami berharap melali workshop ini dapat terbangunnya kesepemahaman para pihakn teridentifikasinya bentuk peraturan dan kebijakan yang paling tepat dan tersusunnya agenda bersama untuk mendorong lahirnya kebijakan daerah. Serta adanya rumusan kerangka kerta yang disesuaikan," ujarnya.