Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat mengingatkan komisioner KPU yang gagal seleksi periode berikutnya untuk tidak menghambat jalannya tahapan Pemilu karena dapat dikenakan ancaman pidana.
"Komisioner yang tidak lulus seleksi untuk periode berikutnya, harus menjalankan tugas sampai masa bhakti berakhir," kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah di Pontianak, Rabu.
KPU Provinsi Kalbar mengambil alih KPU Kota Pontianak karena gagal menggelar rapat pleno untuk menetapkan daftar pemilih tetap hasil penyempurnaan hingga menjelang berakhirnya tenggat waktu pada 30 November.
Rapat pleno gagal karena tiga komisioner tidak hadir yakni Ketua Johny Rudwin, anggota Agung Yudo Bawono dan Erwin Andika.
Ketiganya kebetulan juga gagal masuk 10 besar calon komisioner KPU Kota Pontianak. Hanya satu komisioner yang tetap lolos yakni Sujadi. Satu lagi memilih tidak mendaftar.
Di sebuah media, Johny bahkan tidak membantah salah satu sebab ketidakhadirannya karena terkait hasil tersebut.
Ruhermansyah sendiri sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Menurut dia, pernyataan itu tidak patut dikeluarkan dari seorang pemimpin.
"Masak gara-gara tidak lolos, seperti itu. Sangat tidak patut," kata dia.
Ia menambahkan, akan meminta kajian dan laporan dari Panwaslu Kota Pontianak seputar kondisi di KPU Kota Pontianak.
Kemudian, lanjut dia, meminta klarifikasi melalui KPU Provinsi Kalbar.
Ia mengingatkan, UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu telah mengatur hal tersebut.
"Bagi yang patut diduga secara sengaja menghambat, itu tidak dapat dibenarkan. Selain ancaman pidana, juga kode etik," kata Ruhermansyah menegaskan.
Selain Kota Pontianak, tiga daerah lainnya tengah memilih calon anggota KPU, yakni Kabupaten Pontianak, Sanggau dan Kubu Raya.