Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawati memastikan satu calon anggota DPD tidak menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye periode I Tahun 2013.
"Tenggat waktu berakhirnya periode pertama pada 27 Desember lalu," kata Umi Rifdiyawati saat dihubungi di Pontianak, Rabu.
Secara keseluruhan, ada 34 calon anggota DPD RI daerah pemilihan Kalbar yang berhak maju pada Pemilu 2014.
Ia mengakui, sebelumnya ada empat calon anggota DPD yang belum menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye tersebut. Keempatnya yakni Agustinus Clarus, Yakobus Kumis, Moses Siong dan Zakarias.
Namun, ia menambahkan, tiga diantaranya kemudian menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye. "Kecuali Moses Siong," ungkap dia.
Ia melanjutkan, tiga calon anggota DPD yang terlambat menyerahkan, laporannya tetap diterima oleh KPU Provinsi Kalbar.
Ia mengingatkan, sejauh ini tidak ada sanksi bagi mereka yang terlambat menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU.
"Hanya diumumkan saja. Laporan dapat diserahkan ke KPU Provinsi dan pada saat pengumuman akan diberikan penjelasan terlambat menyerahkan," ujar dia.
Sementara untuk partai politik, seluruhnya telah menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye periode pertama.
"Partai tidak ada yang terlambat menyerahkan laporan ke KPU," katanya menegaskan.
Ia berharap, tahapan selanjutnya akan berjalan lancar hingga pelaksanaan Pemilu 2014.
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalbar Ruhermansyah menyatakan ada empat calon anggota DPD daerah pemilihan Kalbar yang belum menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye Periode I.