Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat sedang menyelidiki calon anggota legislatif DPR RI yang terindikasi menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye.
"Kami saat ini sedang menyelidiki terkait informasi yang menyatakan ada seorang caleg DPR RI yang menggunakan fasilitas negara," kata Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, dari informasi yang pihaknya dapat caleg DPR RI itu diduga sering numpang atau gunakan fasilitas seorang bupati.
"Kami siap memproses kalau memang dugaan itu benar, karena itu sudah termasuk pelanggaran," ujarnya.
Menurut dia, sudah ditegaskan dalam undang-undang bahwa, baik partai politik dan caleg dilarang kampanye menggunakan fasilitas negara, seperti menggunakan dana APBD maupun APBN dalam bentuk apapun.
Ia mencontohkan seorang caleg itu, memang kebetulan dekat dengan bupati, dimana setiap bupati itu melakukan kujungan kerja misalnya, caleg itu selalu ikut.
"Hal itu yang akan kami selidiki, keikutsertaan caleg itu dalam setiap kegiatan bupati itu, sudah termasuk melakukan kegiatan kampanye atau tidak," ujarnya.
Kalau hasil penyelidikan, nantinya caleg itu memang diundang dalam berbagai kegiatan karena dianggap tokoh masyarakat, serta tidak ada kegiatan kampanye, maka tidak termasuk pelanggaran, katanya.
"Tetapi kalau sebaliknya, maka dianggap caleg tersebut sudah melakukan pelanggaran, sehingga akan diproses sesuai ketentuan," kata Ruhermansyah.
Bawaslu Kalbar Selidiki Caleg Gunakan Fasilitas Negara
Rabu, 15 Januari 2014 13:32 WIB