Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawati mengingatkan media massa untuk memperhatikan potensi pelanggaran kampanye yang dapat terjadi karena ketidaksengajaan.
"Sampai saat ini, kampanye di media massa belum diperbolehkan," kata Umi Rifdiyawati saat dihubungi di Pontianak, Senin.
Ia melanjutkan, ada sejumlah batasan yang harus dipatuhi agar tidak melanggar aturan kampanye.
Misalnya tidak dengan memuat visi-misi calon yang bersangkutan. Selain itu, lanjut dia, juga tidak memuat nomor urut dari caleg tersebut.
"Tetapi kalau mereka ingin menanggapi persoalan di daerah, tidak apa-apa," ujar Umi Rifdiyawati.
Ia menambahkan, ada masanya nanti kalau calon berhak berkampanye dan menyampaikan visi-misi ke masyarakat melalui media massa.
"Baik di media cetak, maupun elektronik. Setiap peserta diberi kesempatan," kata dia.
Ia berharap media massa mengetahui aturan-aturan terkait masa kampanye supaya tidak menimbulkan pelanggaran.
KPU Provinsi Kalimantan Barat dalam beberapa waktu terakhir mengunjungi media massa di Pontianak.
Mereka mensosialisasikan juga tentang dukungan dan kewajiban media massa dalam mendukung pelaksanaan pemilu mendatang.