Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum menggelar uji publik peraturan tahapan pemilihan presiden dengan para pimpinan partai politik dan lembaga swadaya masyarakat di Jakarta, Senin.
KPU sebelumnya telah membuat rancangan tahapan penyelenggaraan Pilpres yang akan diselenggarakan pada 9 Juli 2014.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah isu strategis menjadi pembahasan, di antaranya dasar hukum yang akan dipergunakan oleh KPU, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, uraian tugas penyelenggara Pemilu mulai dari KPU RI sampai dengan KPPS dan tugas apa saja yang terkait dengan Pemilu Presiden.
Selain itu, terkait Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden yang sampai hari ini belum mengalami perubahan.
Di dalam undang-undang itu masih terdapat ketentuan yang belum disesuaikan dengan norma hukum baru terkait jaminan penggunaan hak pilih dan penyusunan daftar pemilih. Antara lain jaminan penggunaan hak pilih bagi warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum tercatum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, uji publik tersebut untuk mengatur hal-hal teknis yang lebih detail yang belum diatur di dalam undang-undang.
"Dalam uji publik draft Peraturan KPU ini banyak hal yang belum diatur langsung dan spesifik atau secara khusus di dalam Undang-Undang Pemilu Presiden. KPU kemudian melakukan uji publik terhadap draft Peraturan KPU sebagai turunan undang-undang, karena ini banyak dampak positifnya," jelas Hadar.
Selanjutnya KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait peraturan-peraturan KPU yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014.
(N. Yuliastuti)
KPU Uji Publik Peraturan Tahapan Pilpres
Senin, 20 Januari 2014 23:57 WIB