Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja bekerja sama
dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Selasa, menertibkan alat
peraga kampanye yang pemasangannya melanggar aturan, seperti di
fasilitas umum di kawasan Kecamatan Pontianak Barat.
"Hari ini kami melakukan penertiban sejumlah alat peraga yang
pemasangannya melanggar aturan, baik yang dilakukan oleh partai politik
dan calon legislatif di kawasan Kecamatan Pontianak Barat," kata Kasi
Penyidik dan Penyuluhan Satpol PP Kota Pontianak, Rahmat Suprayetno.
Rahmat menjelaskan, penertiban alat peraga kampanye tersebut, karena
pemasangannya melanggar aturan, seperti tidak boleh dipasang di pohon,
fasilitas umum, rumah ibadah, kawasan sekolah dan lain sebagainya.
"Kalau penertibannya hari ini tidak selesai, maka akan kami
lanjutkan besok, sampai kawasan Kecamatan Pontianak Barat bersih dari
semrawutnya alat peraga kampanye, sementara kecamatan lainnya menyusul,"
ujarnya.
Kasi Penyidik dan Penyuluhan Satpol PP Kota Pontianak mengimbau,
kepada parpol dan caleg untuk lebih tertib dalam memasang alat peraga
kampanye sesuai aturan yang berlaku, agar tidak dilakukan penertiban
oleh instansi terkait.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah menyatakan,
pihaknya sudah sekitar 20 kali menyampaikan rekomendasi kepada KPU dan
pemerintah daerah, terkait masih banyaknya pelanggaran pemasangan alat
peraga kampanye baik oleh parpol maupun caleg peserta Pemilu 2014.
Rekomendasi tersebut, disampaikan baik kepada KPU Provinsi Kalbar,
kabupaten/kota dan pemerintah daerah setempat agar menertibkan alat
peraga kampanye yang pemasangannya melanggar aturan, katanya.
"Menurut UU baru, kami tidak diberikan wewenang untuk melakukan
penertiban langsung, melainkan hanya berwenang dalam melakukan
pengawasan, hasil temuan di lapangan selanjutnya direkomendasikan pada
instansi terkait untuk melakukan penertiban," katanya.
Ruhermansyah menyatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dalam
hal penertiban pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tersebut,
karena hanya diberikan kewenangan pengawasan saja.
"Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, kami diberikan kewenangan untuk
melakukan penertiban langsung, sehingga masalah tersebut tidak sampai
berlarut-larut," ujarnya.
Ruhermansyah mengimbau, kepada peserta Pemilu 2014 agar memberikan
pendidikan yang baik dalam berdemokrasi kepada masyarakat, salah satunya
dengan memasang alat peraga kampanye sesuai aturan yang berlaku.
Satpol PP-Panwas Tertibkan Alat Peraga Langgar Aturan
Selasa, 28 Januari 2014 22:25 WIB