Pontianak (Antara Kalbar) - Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat kembali membuka posko pengaduan bagi masyarakat di Badan Pertanahan Negara Pontianak yang terletak di Jalan Ahmad Yani selama dua hari, yakni tanggal 13 hingga 14 Februari 2014.
"Dengan dibukanya posko pengaduan tersebut, maka masyarakat bisa mengakses dan menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik di BPN Pontianak," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar Agus Priyadi di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan dibukanya posko pengaduan tersebut untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik, dan tidak hanya soal pertanahan, masalah-masalah lain yang terkait dengan pelayanan publik juga bisa disampaikan.
Agus berharap, masyarakat bisa memanfaatkan posko pengaduan itu sebagai media penyalur aspirasi atau keluhan-keluhan terhadap pelayanan publik yang dialami dan dirasakan masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu sungkan menyampaikan pengaduan kepada kami. Kalaupun belum ada laporan yang mau disampaikan, silahkan konsultasikan permasalahan-permasalahan terkait pelayanan publik yang masih belum bagus kepada petugas kami," ujarnya.
Ombudsman Kalbar telah mendirikan posko pengaduan di beberapa tempat, yakni di sejumlah rumah sakit daerah di kabupaten/kota seperti di RSUD Rubini Mempawah, RSUD Abdul Azis Singkawang, RSUD Ade M. Djoen Sintang, BPN Kabupaten Kubu Raya dan lain-lain.
Selain menerima pengaduan melalui posko pengaduan yang diselenggarakan pada tempat dan waktu tertentu, Ombudsman Perwakilan Kalbar juga menerima laporan di kantor di Jalan KHA Dahlan No 63 Pontianak, atau ke nomor telpon 0561-741993, serta bisa lewat pesan singkat (SMS) ke nomor 089 9280 8421.
Ombudsman Kalbar Buka Posko Pengaduan di BPN Pontianak
Kamis, 13 Februari 2014 13:13 WIB