Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak akan membangun rumah susun sewa di Gang Semut Kecamatan Pontianak Timur, dalam upaya pengentasan kawasan kumuh di Ibu kota Provinsi Kalimantan Barat.
"Rencana pembangunan Rusunawa yang akan diusulkan kepada Kementerian PUPR ada dua tower, dalam satu tower diperkirakan 98 unit rusun," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono seusai menerima sertifikat atas 39 bidang tanah aset milik Pemkot Pontianak dari Kantor Pertanahan di Pontianak, Kamis.
Sementara untuk tipe Rusunawa minimal bertipe 21, namun pihaknya akan mengusulkan tipe 36.
Dalam kesempatan itu, Edi menyatakan, hari ini pihaknya menerima sertifikat atas 39 bidang tanah aset milik Pemkot Pontianak dari Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Satu di antaranya merupakan sertifikat Hak Pakai Nomor 6 tahun 2020 seluas 9.680 meter persegi berlokasi di kawasan Gang Semut yang akan diperuntukkan pembangunan Rusunawa itu. "Setelah diserahkan kepada kita, maka akan langsung memproses pengusulan ke Kementerian PUPR untuk dibangun Rusunawa," ujarnya.
Pihaknya akan menata kawasan Gang Semut menjadi kawasan pemukiman yang layak dilengkapi dengan penataan waterfront, tempat kuliner untuk pelaku UMKM, lapangan olahraga dan fasilitas lainnya. Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang terdata di kawasan Gang Semut sebanyak 43 KK. "Mereka ini tentunya yang diprioritaskan untuk menempati Rusunawa itu," kata Edi.
Edi berharap Kantor Pertanahan Kota Pontianak bisa terus bekerjasama dengan Pemkot Pontianak untuk mensertifikatkan beberapa aset tanah yang belum bersertifikat. Selain penyerahan sertifikat, Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Pemkot Pontianak juga menandatangani addendum perjanjian kerjasama berkaitan dengan pembuatan, pembaharuan dan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT). "Dengan adanya penempatan Peta ZNT ini sebagai dasar dan menjadi patokan harga jual tanah," katanya.
Peta ZNT ini akan menjadi dasar harga tanah yang dijual nilainya akan sama atau mendekati harga pasar. Oleh sebab itu pihaknya akan membicarakan lebih khusus mengenai ZNT ini. "Apakah ini menjadi dasar utama atau ada hal khusus lainnya yang menjadi dasar," kata Edi
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa menerangkan, peta ZNT dapat menjadi salah satu sumber nilai jual terpercaya yang dapat memberikan kepastian dan transparansi terhadap pelayanan kepada masyarakat, dan skaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait penerbitan sertifikat atas aset tanah milik Pemkot Pontianak, Sigit menjelaskan, hal tersebut selain untuk memberikan kepastian hukum, juga dapat meminimalisir potensi konflik. "Serta mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif dan efisien," katanya.
Pemkot Pontianak bangun rusunawa di kawasan kumuh Gang Semut Pontianak Timur
Kamis, 24 September 2020 20:18 WIB