Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat mengumumkan komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya yang akan bertugas selama lima tahun hingga 2019.
"Kami berharap, mereka akan langsung siap bertugas karena pemilu yang semakin dekat," kata Umi Rifdiyawati di Pontianak, Kamis.
Berdasarkan peringkat yang diumumkan, lima besar akan menjadi komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya. Yakni, Heri Darmawan, Gustiar, Musa, Zainab dan Widarno.
Sedangkan peringkat 6 - 10 yakni Moch Riza Fahmi, Junaidi, Mujiyo, Asmil Ratna dan Ridwansyah.
Menurut Umi Rifdiyawati, pengumuman tersebut sesuai rapat pleno pada 23 Desember 2013.
"Rapat pleno penetapan sudah berlangsung tanggal 23 Desember tahun lalu. Dan sesuai keputusan pleno, baru diekspos hasilnya pada tanggal 13 Februari 2014," ungkap dia.
Ia melanjutkan, pengumuman tersebut sebelum pelantikan Bupati - Wakil Bupati Kubu Raya yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Februari.
Sedangkan pelantikan komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya dilakukan sesudahnya. "Pukul 13.30 WIB, pelantikannya," ujar dia.
Sebelumnya Umi Rifdiyawati menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam menentukan komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya.
Namun ia mengakui, dalam perjalanannya banyak saran, masukan dan tanggapan yang disampaikan masyarakat terhadap nama-nama peserta yang lolos 10 besar seleksi seleksi anggota KPU Kabupaten Kubu Raya.
Terkait dengan pro dan kontra dari proses seleksi anggota KPU Kabupaten Kubu Raya, Umi Rifdiyawati menilai hal yang biasa karena banyak yang menolak dan menerima juga tidak jelas ukurannya.
"Sepuluh nama yang telah dihasilkan tim seleksi kemarin itu sesuai dengan aturan yang kami proses lebih lanjut yakni uji kepatutan dan kelayakan hingga diplenokan. Keberatan yang diajukan, apakah dengan aksi demonstrasi, pada dasarnya sudah dijelaskan," paparnya.
Menurut dia, keberatan-keberatan yang diajukan pada dasarnya sudah dijawab dan 10 nama yang terseleksi merupakan putra putri terbaik Kabupaten Kubu Raya.
"Mereka harus segera menjalankan tugas setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalbar," kata dia.
(T011/C004)