Jakarta (Antara Kalbar) - Bank Indonesia (BI) menyosialisasikan layanan perlindungan konsumen pengguna jasa sistem pembayaran kepada bank dan lembaga selain bank penyelenggara sistem pembayaran.
Layanan perlindungan konsumen itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Jakarta, Jumat, mengatakan sistem pembayaran nasional terus menerus mengalami peningkatan, baik dari sisi nominal maupun jumlah transaksi.
Peningkatan tersebut tentunya membawa konsekuensi tidak saja bagi konsumen, namun juga bagi penyelenggara maupun otoritas di bidang sistem pembayaran.
Menurut Ronald, konsumen akan menuntut adanya informasi yang akurat dan jelas tentang berbagai produk sistem pembayaran yang ada di pasaran. Di sisi lain berbagai permasalahan akan muncul seiring dengan meningkatnya aktivitas dari transaksi sistem pembayaran.
"Bank Indonesia telah membentuk satu divisi khusus yaitu Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran. Divisi ini khusus dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yang memanfaatkan jasa sistem pembayaran dengan cara memberikan edukasi, konsultasi atau fasilitasi," ujar Ronald.
Adapun cakupan dari perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran adalah instrumen pemindahan/penarikan dana, kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) termasuk kartu kredit dan kartu ATM/Debet, uang elektronik, serta penyediaan/penyetoran uang Rupiah.
Ronald menuturkan, edukasi diberikan kepada konsumen yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai produk-produk sistem pembayaran. Konsultasi diberikan pada saat konsumen mengalami kesulitan ketika menggunakan produk sistem pembayaran, sedangkan fasilitasi diberikan kepada konsumen yang bersengketa dengan penyelenggara sistem pembayaran yang berindikasi adanya kerugian finansial bagi konsumen.
Sejak Agustus 2013 hingga Januari 2014 Bank Indonesia menerima 480 permintaan informasi dan 71 pengaduan. Mayoritas permintaan informasi masyarakat adalah seputar penyediaan dan penyetoran uang (53 persen) dan uang elektronik (41 persen), sedangkan pengaduan masyarakat sebagian besar mengenai kartu kredit (61 persen).
Pengaturan yang dituangkan dalam PBI tersebut pada prinsipnya bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dengan memastikan bahwa konsumen menerima informasi yang benar mengenai manfaat dan risiko dari penggunaan produk sebelum membuat keputusan, tidak menjadi korban praktik penipuan dan dapat memiliki akses untuk menyelesaikan pengaduannya. Dalam PBI ini dijelaskan mengenai hak, kewajiban dan larangan bagi penyelenggara sistem pembayaran.
"Peraturan ini diharapkan dapat menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara untuk menjalankan praktik perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Sehingga baik dari sisi konsumen maupun penyelenggara dapat merasa aman, nyaman dan terlindungi ketika bertransaksi. Pada akhirnya hal tersebut akan dapat mendorong penggunaan transaksi, terutama nontunai, oleh masyarakat," kata Ronald.