Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat mengingatkan peserta Pemilu 2014 untuk mendaftarkan juru kampanye paling lambat tanggal 13 Maret.
"Paling lambat tiga hari sebelum kampanye terbuka berupa rapat umum digelar. Atau paling tanggal 13 Maret mendatang," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Kamis.
Saat ini, lanjut dia, KPU Provinsi Kalbar sudah membuat jadwal kampanye bagi partai politik. Sedangkan untuk calon DPD, masih menunggu dari KPU Pusat.
KPU sudah membuat ketentuan bahwa untuk satu hari kampanye, hanya ada empat partai politik. "Setelah itu, kami baru membuat jadwal di tingkat provinsi. Basisnya kalau di provinsi, adalah daerah pemilihan," kata dia.
KPU kabupaten dan kota juga harus membuat jadwal yang sesuai dengan kampanye di tingkat pusat maupun provinsi.
"Jadi untuk kampanye tingkat provinsi di Kalbar, masing-masing partai mendapat kesempatan satu kali di tiap daerah pemilihan. Jadi hanya satu putaran," katanya.
Hal itu untuk memberi rasa keadilan. Menurut Umi Rifdiyawati, kalau dibuat dua putaran, maka ada partai yang mendapat jatah dua atau tiga kali berkampanye.
"Kami memutuskan ini juga setelah berkoordinasi dengan partai politik dan DPD. Baru setelah itu ditetapkan," kata dia menegaskan.
Berikut jadwal kampanye di tingkat Provinsi Kalbar.
Tanggal Dapil Kalbar I Kalbar II Kalbar III Kalbar IV Kalbar V Kalbar VI Kalbar VII Kalbar VIII
16 Maret 1 2 3 4 1 2 3 4
17 Maret 5 6 7 8 5 6 7 8
19 Maret 9 10 14 15 9 10 14 15
21 Maret 15 9 10 14 15 9 10 14
22 Maret 3 4 1 2 3 4 1 2
24 Maret 7 8 5 6 7 8 5 6
25 Maret 2 3 4 1 2 3 4 1
26 Maret 6 7 8 5 6 7 8 5
28 Maret 10 14 15 9 10 14 15 9
29 Maret 8 5 6 7 8 5 6 7
02 April 14 15 9 10 14 15 9 10
05 April 4 1 2 3 4 1 2 3
Keterangan :
Dapil Kalbar I meliputi Kota Pontianak.
Dapil Kalbar II meliputi Kabupaten Pontianak dan Kubu Raya.
Dapil Kalbar III meliputi Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang.
Dapil Kalbar IV meliputi Kabupaten Sambas.
Dapil Kalbar V meliputi Kabupaten Landak.
Dapil Kalbar VI meliputi Kabupaten Sanggau dan Sekadau.
Dapil Kalbar VII meliputi Kabupaten Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu.
Dapil Kalbar VIII meliputi Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
1. Partai Nasdem
2. Partai Kebangkitan Bangsa
3. Partai Keadilan Sejahtera
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Golongan Karya
6. Partai Gerakan Indonesia Raya
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional
9. Partai Persatuan Pembangunan
10. Partai Hati Nurani Rakyat
14. Partai Bulan Bintang
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
(T011/N005)