Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat melarang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyediakan kain lap dan air di setiap tempat pemungutan suara, sebagai antisipasi tinta yang mudah terkelupas.
"Larangan itu, kami keluarkan atas temuan Bawaslu RI yang menemukan tinta Pemilu mudah terkelupas dan hilang ketika pemilih setelah keluar dari bilik suara kemudian langsung mengelap dan mencucinya," kata Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiawaty di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, larangan menyiapkan kain lap dan sejenisnya sebagai antisipasi pemilih ganda pada Pemilu Legislatif 2014.
"Seharusnya tinta tersebut tidak mudah terhapus atau terkelupas. Kami sudah mengantisipasi dengan memerintahkan KPU kabupaten/kota agar melarang petugas KPPS untuk menyediakan kain lap dan air," ujarnya.
(A057/N005)