Sintang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sintang menyerahkan tanah untuk Bandara Tebelian kepada pemerintah pusat. Penyerahan aset tanah berupa sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sintang, Milton Crosby kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Herry Bakti Sukma Gumay di Kantor Kemenhub RI, Kamis (14/3).
Luas tanah Bandara yang dihibahkan Pemkab Sintang sekitar 144 hektar dan satu buah sertifikat hak pakai 00003 tgl 21 Nopember 2013 untuk pembangunan, pengembangan serta operasional Bandara Tebelian Sintang.
Dalam serah terima tersebut, Pemkab Sintang berkewajiban menjamin lokasi pembangunan dan pengembangan bandara. Sementara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia berkewajiban menjamin berlanjutnya pembangunan, pengembangan dan operasional Bandara Tebelian.
Bupati Sintang, Milton Crosby menyampaikan harapannya agar Bandara Tebelian ini mampu mengimbangi kekuatan udara Bangsa Indonesia dengan negara tetangga Malaysia. Selain memberikan dampak ekonomi, pariwisata serta mobilitas barang dan jasa.
“Saya menyampaikan terima kasih pada seluruh masyarakat Kecamatan Sungai Tebelian karena proses pembebasan lahan Bandara Tebelian bisa berjalan lancar sehingga hari ini bisa dilakukan serah terima sertifikat tanah untuk pembangunan Bandara Tebelian,†katanya.
Dia mengatakan Pemkab Sintang hanya membebaskan lahan saja dan saat ini sudah membebaskan 144 hektar atau 1,4 juta meter². “Dengan adanya kewajiban landasan pacu bandara minimal 3 Km, maka kami sedang membebaskan lahan lagi†tambah Bupati Sintang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Harry Bakti Gumay menyampaikan serah terima tanah ini merupakan tindaklanjut dari penandatangan MoU Nopember 2013 lalu. “Terpenting dari hari ini ialah administrasi. Ini kami pikirkan jauh ke depan. Supaya lokasi bandara tidak ada masalah dikemudian hari,†jelasnya.
Dikatakan dia dalam membangun bandara, pemerintah pusat sudah memberikan wewenang kepada Dirjen Perhubungan Udara. "Kami meyakini penerbangan akan memberikan dampak positif yang banyak sekali. Pembangunan Bandara Tebelian jangan dulu diperbesar, tapi dilakukan bertahap. Ditingkatkan terus frekuensi penerbangan. Sehingga suatu saat bandara akan diperbesar,†katanya.
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan pasal 12 dijelaskan bahwa tanah yang terletak di daerah lingkungan kerja bandar udara umum diberikan kepada penyelenggara bandar udara dengan hak pengelolaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara pada pasal 9 dijelaskan bahwa pembangunan dan pengembangan bandar udara harus mempertimbangkan kebutuhan jasa angkutan udara, pengembangan pariwisata, pengembangan potensi ekonomi daerah dan nasional, keterpaduan intermoda dan multimoda, kepentingan nasional, keterpaduan jaringan rute angkutan udara serta pelestarian lingkungan.
Pemkab Sintang Hibahkan Lahan Bandara Tebelian
Kamis, 13 Maret 2014 22:13 WIB