Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat mencatat hingga tujuh hari menjelang pemungutan suara legislatif terdapat 14.857 jiwa yang masuk daftar pemilih khusus (DPK).
"Mereka tersebar di berbagai daerah di Kalbar," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati saat dihubungi di Pontianak, Rabu.
Rinciannya, untuk pemilih laki-laki sebanyak 8.524 orang dan pemilih perempuan sebanyak 6.333 orang.
Mereka tersebar di 154 kecamatan dan 779 desa/kelurahan se-Kalbar.
Menurut dia, pemilih yang masuk kategori daftar pemilih khusus adalah mereka yang sudah memiliki hak untuk memilih.
"Namun, tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata dia.
Menurut dia, kalau masih ada yang belum terdaftar di daftar pemilih khusus, memungkinkan untuk masuk dalam DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan).
Ia menjelaskan pemilih yang masuk kategori itu, harus melengkapi identitas kependudukan baik KTP maupun KK.
Namun, pemilih yang masuk dalam DPK atau DPKTb hanya boleh memilih di TPS sesuai alamat yang tertera di Kartu Identitas atau Kartu Keluarga.
Umi Rifdiyawati mengatakan, mereka tidak boleh memilih di tempat lain.
"Ini upaya yang dilakukan KPU agar memberi kesempatan kepada warga negara supaya menggunakan hak pilihnya dengan baik," katanya.
***1***