Pontianak (Antara Kalbar) - KPU Provinsi Kalimantan Barat mencatat Kabupaten Sekadau paling banyak mengulang pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung serentak pada Sabtu (12/4).
"Tadi kami mendapat laporan adanya tambahan TPS yang harus melakukan pemungutan ulang surat suara, dari Kabupaten Sekadau," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Jumat.
Berdasarkan laporan tersebut, ada 8 TPS di Kabupaten Sekadau yang harus mengulang proses pemungutan suara.
TPS yang harus diulang TPS 4 di Desa Karang Betung, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Kemudian TPS 2 Desa Mungguk. Lalu TPS 1 Desa Seberang Kapuas, TPS 2 Desa Seruras, TPS 1 Desa Sungai Ayak Dua, TPS 5 Desa Nanga Mahap, TPS 4 Desa Karang Betung, dan TPS 15 Desa Mungguk.
Surat suara DPRD Provinsi, yang seharusnya Kalbar 6, masuk dari Kalbar 5 (Kabupaten Landak).
Di Kabupaten Sanggau, di TPS 15 Desa Semerangkai, TPS 8 Desa Lape, TPS 11 Desa Pusat Damai dan TPS 3 Desa Pandan Sembuat. Terjadi surat suara tertukar untuk DPRD Kabupaten Sanggau, yang harusnya Dapil Sanggau 1, yang dibagikan Dapil Sanggau 2.
Di Kabupaten Kapuas Hulu, TPS 1 Kelurahan Putussibau Kota, penyerahan formulir C-6 atau undangan untuk memilih, oleh KPPS tidak berdasarkan DPT sehingga direkomendasikan agar diulang semua.
Di Kabupaten Melawi, di TPS 1 Desa Merpak, surat suara untuk DPRD kabupaten, tertukar.
Kemudian di Kota Singkawang, di TPS 5 Kelurahan Sungai Bulan, Singkawang Utara, juga terjadi surat suara yang tertukar untuk DPRD Kota Singkawang, daerah pemilihan 3.
Di Kota Pontianak, TPS 100 Kelurahan Sungai Beliung, KPPS juga menyerahkan surat undangan tidak sesuai daftar pemilih tetap berdasarkan ketetapan yang terakhir sehingga semua harus diulang.
KPU Provinsi Kalbar merekomendasikan agar petugas KPPS yang menyerahkan undangan tidak sesuai dengan DPT, untuk diganti.
"Untuk logistik, semoga tidak ada masalah," kata Umi Rifdiyawati.