Sintang (Antara Kalbar) - Pemkab Sintang menyampaikan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Sintang.
Enam Raperda tersebut yaitu
1. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Sintang pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalbar,
2. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Sintang pada PDAM Kabupaten Sintang,
3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Sintang pada PT Penjaminan Kredit Daerah Kalbar,
4. Raperda tentang Bandar Udara Tebelian di Kabupaten Sintang,
5. Raperda tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Tebelian Sintang
6. Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Bupati Sintang, Milton Crosby menyampaikan enam Raperda yang disampaikan ini dibentuk dalam kerangka penyelenggaraan otonomi daerah dan sesuai kewenangan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan sehingga dapat terwujud kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sintang.
Milton mengatakan tujuan dibentuknya enam Raperda ini agar pelaksanaan program legislasi daerah untuk pembangunan bidang hukum dapat dilakukan terencana, terpadu dan berkelanjutan.
“Pembangunan bidang hukum tentunya selaras proses politik untuk mewujudkan penegakan hukum. Karena proses penegakan hukum yang baik, benar dan bertanggungjawab dipengaruhi oleh proses pembentukan hukum yang aspiratif, proaktif dan kredibel,†jelasnya.
Ia menyampaikan seluruh Raperda yang disampaikan ini telah melalui proses perencanaan regulasi daerah. Milton berharap setelah disampaikannya Raperda-Raperda tersebut maka akan diagendakan untuk proses pembahasan terhadap enam Raperda secara bersama-sama. Sehingga Raperda-Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tahun 2014.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Harjono menyampaikan keenam Raperda yang sidah disampaikan Bupati Sintang akan segera dibahas.
“Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf A Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2010 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintang telah menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Sintang mempunyai fungsi legislasi. Kemudian pada pasal 10 huruf A menegaskan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda bersama bupati,†tegas Harjono.
Dia berjanji pembahasan keenam Raperda tersebut akan dilaksanakan sungguh-sungguh, mendetil dan mendalam dengan memperhatikan unsur sosiologis, filosofis, dan yuridis agar bermanfaat bagi rakyat. “Selain itu juga harus sesuai dengan tujuan mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang berkualitas, produktif, sejahtera dan demokratis,†ujarnya.
Pemkab Sintang Sampaikan Enam Raperda
Selasa, 29 April 2014 16:25 WIB