Sintang (Antara Kalbar) - DPRD Kabupaten Sintang mulai membahas Raperda Pemekaran Kecamatan yang diusulkan oleh Pemkab Sintang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sintang, Ginidie menyampaikan DPRD Kabupaten Sintang sangat menyambut baik usulan Raperda Pemekaran Kecamatan yang telah disampaikan Pemkab Sintang. “Raperda ini sedang kami bahas dan rencananya akan diparipurnakan pada 28 Februari mendatang,†ungkapnya.
Ginidie menyatakan DPRD Kabupaten Sintang akan mendukung penuh rencana pemekaran kecamatan yang telah diusulkan baik oleh Pemkab Sintang maupun masyarakat
Dikatakannya, sampai saat ini ada sekitar 10 kecamatan yang diusulkan dimekarkan. Dari 10 kecamatan ini, sebanyak 9 kecamatan baru sudah dibuat rumusan rekomendasi gubernur. “Tapi hasil rapat memutuskan silahkan pemekaran kecamatan lainnya diusulkan dan akan diproses,†ungkapnya.
Dia mengatakan DPRD Kabupaten Sintang masih terus membahas Raperda Pemekaran Kecamatan ini. DPRD pun sepakat usulan pemekaran kecamatan baik dari Pemkab Sintang maupun yang dari masyarakat akan dibahas.
“Berkaitan layak atau tidaknya rencana pemekaran kecamatan yang diusulkan ini, kami DPRD menyerahkan sepenuhnya pada Pemkab Sintang,†ujarnya.
Ginidie mengatakan usulan-usulan pemekaran kecamatan nantinya akan disampaikan Pemkab Sintang ke Pemprov Kalbar. “Pemprov Kalbar yang akan mengevaluasi layak tidaknya dilakukan pemekaran kecamatan tersebut,†tuturnya.
Ia menilai pemekaran kecamatan ini penting dilakukan karena semenjak terbentuknya Kabupaten Sintang baru terjadi tiga kali pemekaran kecamatan yaitu Sungai Tebelian, Binjai Hulu dan Kelam Permai yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Sintang.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sintang, Wiwin Erlias mengatakan dalam Raperda Pemekaran Kecamatan Sintang yang sedang dibahas DPRD Kabupaten Sintang ada delapan kecamatan baru yang akan dibentuk.
Dari delapan kecamatan baru yang akan dibentuk ini, sebanyak tiga kecamatan baru yang telah memiliki rekomendasi dari gubernur. Tiga kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Ketungau Tengah Selatan, Kecamatan Ketungau Tengah Utara dan Kecamatan Ketungau Hulu Utara.
“Sementara lima kecamatan lainnya yang masuk dalam Raperda Pemekaran Kecamatan yaitu Kecamatan Sepauk Hulu, Sepauk Tengah, Tontang, Inggar dan Tempunak Hulu,†ungkapnya.
DPRD Sintang Bahas Raperda Pemekaran Kecamatan
Kamis, 27 Februari 2014 23:01 WIB