Gorontalo (Antara Kalbar) - Ratusan demonstran yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) menyerang kantor media Gorontalo Post di Jalan Jhon Aryo Katili Nomor 144 Kota Gorontalo, Selasa.
Massa memecahkan pot bunga yang berada di lantai pertama gedung tersebut serta memporak-porandakan kursi dan meja di dalam ruangan.
Pimpinan Redaksi Gorontalo Post Femy Udoki mengatakan massa menuntut pihaknya agar memberitakan unjuk rasa yang dilakukan AMPD dan meminta redaksi untuk memuatnya di halaman pertama.
Unjuk rasa tersebut terkait dengan dugaan politik uang yang melibatkan salah seorang calon terpilih di Kota Gorontalo, yang kini dalam proses hukum.
Selain itu, massa juga menarik baju salah seorang pegawai dan merampas kamera milik fotografer media tersebut.
Menurutnya, saat penyerangan terjadi, tak ada satu orang polisi yang mengamankan gedung tersebut.
Menanggapi hal itu, AJI Kota Gorontalo mengecam tindakan pengrusakan kantor media jaringan Jawa Post Group tersebut.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pada pasal 18 ayat 1 mengatur bahwa segala tindakan kekerasan terhadap pers akan mendapatkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Kami juga meminta seluruh jurnalis di Gorontalo untuk bersatu melawan premanisme dan tindak kriminalisasi terhadap pers sebab hal itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi yang sedang berkembang di Kota Gorontalo," tukasnya.
AJI juga menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat baik perorangan, organisasi massa, organisasi politik, maupun birokrat untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis dan menggunakan UU Pers dalam menyelesaikan kasus-kasus yang terkait pemberitaan.
***1***