Ngabang (Antara Kalbar) - Pemilik usaha perhotelan di Kabupaten Landak belum ada yang mengurus perizinan baru, tapi masih menggunakan perizinan lama dari aturan kabupaten induk Mempawah.
"Padahal Landak sudah punya peraturan daerah (Perda) No. 10 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, salah satunya usaha restoran dan perhotelan," kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Landak Lukas Kanoh di Ngabang, Kamis (22/5).
Tapi, pada kenyataannya belum satupun usaha perhotelan di Landak ini yang mengajukan rekomendasi perizinan Disporabudpar.
"Usaha perhotelan dan penginapan yang ada di Landak, khususnya di Kota Ngabang ini memang memiliki izin. Tapi rata-rata mereka memiliki izin yang lama atau perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Pontianak lalu," ungkap Lukas.
Lukas mengakui, sampai saat ini Disporabudpar Landak memang belum ada mengeluarkan rekomendasi perizinan usaha hotel maupun penginapan yang ada di Landak ini.
"Kami hanya mengeluarkan rekomendasi saja. Sedangkan perizinannya dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Landak. Perizinannya inipun biasanya berlaku empat sampai lima tahun,"tegas Lukas.
Pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi terhadap perizinan tersebut. "Apalagi di Landak ini sudah ada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Jadi, saya juga meminta PHRI Landak untuk pro aktif menyosialisasikan perizinan hotel dan penginapan ini," tegas Lukas.
Ia menjelaskan, perizinan yang dikeluarkan tersebut bertujuan supaya usaha perhotelan dan penginapan yang ada di Landak ini memiliki kepastian hukum, baik bagi pemilik usaha maupun tamu yang menginap.
"Kalau tidak ada perizinan atau perizinannya sudah berakhir, ketika ada masalah yang terjadi pada usaha perhotelan dan penginapan tersebut, tentu masalahnya akan menjadi repot," tegasnya.
Lukas berharap kepada para pemilik usaha perhotelan dan penginapan di Landak ini harus pro aktif untuk memperbaharui atau memperpanjang izin usahanya tersebut. "Tapi perizinan inipun harus ada SIUP, NPWP serta Amdal. Ini yang paling penting," ujarnya.
Pemilik Hotel di Landak Belum Urus Perizinan Baru
Kamis, 22 Mei 2014 17:47 WIB