Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 186 penyelenggara pemilu yang bermasalah selama pelaksanaan Pemilu Legislatif lalu.
"Ini hasil evaluasi selama penyelenggaraan pemilu lalu," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Kamis.
Sumber pelaporan ada hasil temuan langsung dari KPU kabupaten/kota, juga dari para pihak, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Ia melanjutkan, angka penyelenggara yang bermasalah itu hanya 0,2 persen dari total 92.251 orang penyelenggara pemilu di Kalbar.
Ia melanjutkan, sanksi yang diberikan beragam mulai peringatan hingga diberhentikan. Penyebabnya ada karena kesalahan administrasi hingga keberpihakan, padahal seharusnya selaku penyelenggara harus netral.
"Sebagian besar diberhentikan, atau tidak dilibatkan lagi di pemilu berikutnya," kata Umi Rifdiyawati.
Ia mengakui, paling banyak penyelenggara yang bermasalah di tingkat KPPS, meski ada juga dari PPK dan PPS.
"Kebanyakan di badan, yang sifatnya ad hoc atau sementara," ujar dia.
Umi Rifdiyawati menegaskan, keputusan untuk tidak melibatkan penyelenggara yang bermasalah juga dimaknai mewujudkan pelaksanaan Pilpres yang lebih baik dibanding sebelumnya.
"Rekrutmen KPPS akan dilakukan oleh KPU di kabupaten dan kota," ucapnya.