Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum mempersiapkan dua rancangan peraturan terkait pemenuhan syarat dan ketentuan pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, kata Komisioner Ida Budhiati di Jakarta, Jumat.
"Ada dua alternatif kebijakan. Pertama, apabila tidak terpenuhi dua persyaratan seperti di Undang-Undang (Pilpres) maka akan dilakukan putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang sama. Kedua, apabila tidak terpenuhi dua syarat mutlak seperti diatur dalam UU maka akan ditetapkan (pemenang Pilpres) dengan perolehan suara terbanyak," kata Ida.
KPU mempertimbangkan kembali ketentuan syarat pemenang Pilpres setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait adanya dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh pasangan calon peserta Pemilu.
Dalam UU Pilpres pasal 159 tertuang pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah dengan sedikitnya 20 persen suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Di UUD 1945 pasal 6a ayat tiga juga dijelaskan bahwa pasangan capres-cawapres, yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Jika tidak ada pasangan calon peserta pilpres yang memenuhi syarat perolehan suara seperti pada dua klausul tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung di putaran kedua.
Yang menjadi keraguan KPU adalah dengan jumlah hanya dua pasangan calon peserta Pilpres 2014, maka apakah turunan pasal tersebut dapat berlaku, yaitu harus pemungutan suara putaran kedua.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyarankan Komisi Pemilihan Umum untuk meminta fatwa ke Mahkamah Konstitusi, terkait ketentuan syarat pemenang pemilu seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Saran saya memang begitu (KPU minta fatwa ke MK), mudah-mudahan waktunya cukup kalau MK bisa memprioritaskan (permohonan KPU) itu," kata Gamawan di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan pasal 159 UU Pilpres, tentang penetapan pasangan calon terpilih, merupakan turunan dari pasal 6a Undang-Undang Dasar 1945 dengan ketentuan yang sama persis.
(F013/N005)
KPU Siapkan Draf Ketentuan Pemenang Pilpres
Jumat, 13 Juni 2014 16:13 WIB