Batam (Antara Kalbar) - Para pelaku usaha dan masyarakat Indonesia diminta menggunakan mata uang rupiah untuk setiap transaksi di wilayah NKRI dan harus sudah dipersiapkan dari sekarang guna menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang diberlakukan pada 2015.
"Bank Indonesia meminta para pelaku usaha dan masyarakat untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI, jika tidak dipersiapkan dari sekarang dikhawatirkan Indonesia akan 'terlibas' negara-negara lain," kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas dalam sebuah seminar nasional di Batam, Rabu.
Seminar bertema "Rupiah sebagai Lambang Kedaulatan Bangsa dan Kewajiban Penggunaan Rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia" itu Ronald mengatakan Indonesia merupakan pasar yang sangat besar bahkan hampir separuhnya dari total populasi pasar MEA yang mencapai 500 juta orang.
Karena itu sudah seharusnya semua pihak mendorong dan menguatkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi agar mata uang rupiah ini bisa dipercaya negara-negara asing.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha nasional terhadap rupiah akan mendorong kepercayaann internasional terhadap mata uang Indonesia ini dan rupiah memiliki martabat di dalam maupun luar negeri.
"Karena kalau bukan kita (yang menguatkan rupiah), siapa lagi," ujarnya.
Ronald menambahkan permintaan yang tinggi terhadap mata uang asing (valas) akan menyebabkan depresiasi rupiah dan meningkatkan inflasi serta menurunkan daya saing produk-produk Indonesia.
UU No.7 Tahun 2011 tentang mata uang mengamanatkan bahwa rupiah wajib dipergunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI.
Namun sayangnya UU tersebut belum dilengkapi dengan peraturan pemerintah (PP) yang dapat menjabarkan lebih rinci dan lengkap mengenai amanat UU tersebut.