Ngabang (Antara Kalbar) - Dana sertifikasi 118 guru agama Kristen Kementerian Agama, Kabupaten Landak, segera cair.
"Rencananya pencairan dana itu akan dilakukan pada Juli tahun ini. Tapi sebelum mereka menerima dana sertifikasi tersebut, kami melakukan sosialisasi terhadap guru agama Kristen, baik tingkat SD, SMP dan SMA," kata Kepala Seksi Bimas Kristen Kantor Kemenag Landak, Hariyanto Uar disela sosialisasi, Rabu (25/6).
Ia menegaskan, pencairan dana sertifikasi ini harus dilandasi dengan aturan-aturan yang baku.
"Syarat-syarat yang harus dipenuhi guru-guru agama Kristen meliputi, harus memiliki sertifikat lulus Diklat guru profesional atau sertifikasi," ujar Hariyanto.
Syarat lainnya kata Uar, para guru agama Kristen harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para gurupun harus memiliki SK pembayaran dari Dirjen Bimas Kristen Pusat dan memenuhi beban kerja sebanyak 24 jam.
"Oleh karena para guru agama Kristen Landak yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketetapan Pemerintah, kami akan membayar tunjangan sertifikasi mereka pada Juli tahun ini," jelasnya.
Ia menambahkan, para guru yang akan menerima dana sertifikasi itu, merupakan guru yang sudah lulus sertifikasi terhitung tahun 2012.
"Kalau yang tahun 2013 belum terbayarkan karena anggarannya sedang diajukan ke Pusat," tandas Uar.