Pontianak (Antara Kalbar) - Mahkamah Konstitusi telah memutus permohonan untuk perselisihan hasil pemilu yang diajukan sembilan partai politik di Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati saat dihubungi di Pontianak, Jumat, hasil keputusan MK tersebut bervariasi.
"Ada yang ditolak, ada putusan sela," kata Umi Rifdiyawati.
Ia melanjutkan, untuk perselisihan pemilu yang diajukan PKB, PKS, Partai Golkar, Gerindra, PAN dan Hanura, permohonannya ditolak.
Sedangkan sengketa yang diajukan Partai Nasdem, putusan sela dimana permohonan pemohon dikabulkan sebagian.
Dua partai lain yakni PPP dan PBB, permohonan sengketa yang diajukan tidak dapat diterima.
Berikut data gugatan yang diajukan partai politik di Kalbar. Perkara nomor 01-10/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, diajukan oleh Partai Nasdem dengan variabel DPRD Provinsi daerah pemilihan Kalbar 6.
Perkara nomor 02-10/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, diajukan oleh Partai Hanura dengan variabel DPRD kabupaten/kota di Kabupaten Pontianak, daerah pemilihan Pontianak 2.
Perkara nomor 03-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, diajukan oleh Partai Golkar dengan variabel DPRD kabupaten/kota perseorangan, di Kabupaten Sintang, daerah pemilihan Sintang 6.
Perkara nomor 04-03/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera dengan variabel DPRD kabupaten/kota, di Kabupaten Ketapang daerah pemilihan Ketapang 6.
Perkara nomor 06-09/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan. Untuk variabel DPRD Provinsi, daerah pemilihan Kalbar 1. Variabel kabupaten/kota, di Kabupaten Pontianak daerah pemilihan Pontianak 3 dan di Kabupaten Melawi daerah pemilihan Melawi 1.
Perkara nomor 07-06/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, diajukan oleh Partai Gerindra dengan variabel DPR RI, daerah pemilihan Kalbar 1.
Perkara nomor 11-08/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, diajukan oleh Partai Amanat Nasional, dengan variabel DPRD kabupaten/kota, di Kota Singkawang, daerah pemilihan Singkawang 2.
(T011/N005)