Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat mengancam akan menutup tiga hotel di kota itu karena diduga menyediakan jasa Pekerja Seks Komersil (PSK).
"Ada tiga hotel yang sudah kami diberikan peringatan, karena menyediakan PSK di hotelnya," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Jumat.
Sutarmidji menjelaskan dirinya sudah memerintahkan instansi terkait untuk memantau terus aktivitas ketiga hotel tersebut.
"Ketiga hotel tersebut, salah satunya terletak di Jalan Tanjungpura, kemudian satunya di belakang Pasar Flamboyan, dan satunya lagi di Jalan Diponegoro. Kami sudah peringatkan ketiga pemilik hotel itu agar segera menghentikan menyediakan jasa PSK," ujar Sutarmidji.
Menurut dia, penertiban ketiga hotel tersebut sebagai antisipasi maraknya prostitusi di Kota Pontianak.
Selain itu, dia menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap wanita yang berdiri di pinggir jalan di kota itu di atas pukul 21.00 WIB tanpa ada kepentingan. Tindakan itu dilakukan sebagai antisipasi bermunculannya PSK yang bercokol dan menjajakan diri di pinggir-pinggir jalan.
"Saya sudah instruksikan kepada Satpol PP agar menindak tegas siapapun, perempuan manapun yang berdiri di pinggir jalan tanpa ada kepentingan di atas pukul 21.00 WIB, agar diamankan," katanya.
Selain itu, menurut Sutarmidji kedepannya untuk menegakkan aturan secara tegas, Pemkot berencana akan merubah peraturan daerah (Perda) yang mengatur pelanggaran Perda tanpa perlu peringatan pertama dan seterusnya, tetapi langsung ditindak.
"Kami akan merubah Perda agar tidak ada lagi peringatan kesatu, kedua, dan ketiga tetapi setiap pelanggar atas Perda itu langsung ditindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Rencana perubahan itu, karena pelanggar Perda tersebut masih saja ditemukan masyarakat yang melanggar aturan. Bahkan baru-baru ini ada pemilik rumah toko yang terletak di Jalan Ahmad Yani telah menebang tiga pohon tanpa izin dari Pemkot Pontianak.
"Saya tidak mau tahu yang punya ruko itu siapa, pokoknya jatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan wajib menanam di situ lagi," katanya.***3***