Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan Partai Nasdem di daerah pemilihan VI.
"KPU telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 1328/KPU/VI/2014 yang memerintahkan KPU Provinsi Kalbar untuk melakukan penetapan perolehan suara Partai Nasdem dan PKPI untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Kalbar di daerah pemilihan Kalimantan Barat VI," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Senin.
Perkara tersebut bernomor 01-01-20/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi pekan lalu di Jakarta.
Ia melanjutkan, KPU Provinsi Kalbar akan mengundang seluruh pimpinan partai politik peserta Pemilu tahun 2014 tingkat Provinsi Kalbar, para saksi dan Bawaslu Provinsi.
Menurut rencana, rapat pleno penetapan perolehan suara Partai Nasdem dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia hasil putusan MK itu akan digelar pada Rabu (2/7) di aula Kantor KPU Provinsi Kalbar.
Berdasarkan keputusan MK, penetapan perolehan suara Partai Nasdem dan PKPI di Desa Jangkang, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Kapuas Hulu, masing-masing 64 suara dan 160 suara.
Kemudian di Desa Selampung, Partai Nasdem memperoleh 38 suara, PKPI memperoleh 254 suara. Di Desa Balai Sebut, Partai Nasdem mendapat 52 suara, PKPI memperoleh 212 suara.
Sedangkan di Desa Tanggung, Partai Nasdem mendapat 14 suara, PKPI memperoleh 142 suara. Di Kecamatan Mukok, di TPS 5 Desa Engkode, PKPI memperoleh 142 suara.
Umi Rifdiyawati menegaskan, perolehan suara Partai Nasdem dan PKPI mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi. "Setelah penetapan di KPU Provinsi, dua hari sesudahnya akan segera melapor ke MK," kata Umi Rifdiyawati.
Mengenai perubahan calon terpilih dari daerah pemilihan VI Provinsi Kalbar, ia mengatakan masih menunggu hasil rapat pleno tersebut.