Los Angeles (Antara Kalbar) - Bintang pop Justin Bieber mendapat hukuman percobaan dua tahun
karena melempari rumah tetangganya dengan telur, kata Jaksa Wilayah Los
Angeles, Amerika Serikat.
Penyanyi berusia 20 tahun itu juga
harus membayar ganti rugi 80.900 dolar AS, melakukan pelayanan
masyarakat selama lima hari dan menyelesaikan program pengendalian
kemarahan dalam apa yang disebut jaksa sebagai penyelesaian yang telah
dirundingkan.
"Justin gembira masalah ini sudah selesai... Dia
akan terus melanjutkan fokus pada karir dan musiknya," kata perwakilan
Bieber dalam pernyataan yang dikutip kantor berita Reuters.
Penyanyi
asal Kanada itu dituduh melempar telur ke rumah tetangganya di daerah
Calabasas, California, dan menjadi sengketa pada Januari.
Penyelidik
mencari rumah Bieber setelah insiden dan menangkap seorang teman,
penyanyi rap Lil Za, karena kepemilikan obat-obatan.
Insiden ini
merupakan yang pertama dalam serangkaian penangkapan dan masalah hukum
mantan idola remaja yang kemudian ditangkap dan didakwa mengemudi dalam
keadaan mabuk di Pantai Miami serta didakwa menyerang pengemudi limusin
di Toronto.
Justin Bieber Dihukum Percobaan Dua Tahun
Jumat, 11 Juli 2014 9:24 WIB