Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Kodam XII Tanjungpura mengamankan sebanyak 65 karung atau 3.250 kilogram gula pasir ilegal asal Malaysia.
Kepala Penerangan Kodam XII/TPR Kol (Inf) I Ketut Sumerta di Pontianak, Minggu, mengatakan, diamankannya sebanyak 65 karung gula pasir ilegal itu ketika akan dibawa masuk ke Indonesia (Kalimantan Barat) oleh Satgas Pamtas di Gabungan Indonesia-Malaysia di Entikong.
Ia menjelaskan, ada tiga sopir yang diamankan dalam kasus upaya penyeludupan gula pasir tersebut yang dipimpin oleh Letda (Inf) Puji Santoso (11/7).
Ketiga sopir yang tertangkap tangan membawa gula pasir ilegal tersebut, yakni AAP (22) tinggal di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, yang membawa gula sebanyak 25 karung menggunakan kendaraan kijang inova warna hitam dengan nomor polisi KB 1806 HW.
Kemudian, And (35) alamat Desa Entikong, Kecamatan Entikong yang membawa 20 karung gula pasir ilegal mengendarai mobil jenis Proton warna hitam nomor polisi KQ 6496 Q.
HP (37) alamat Desa Entikong, Kecamatan Entikong yang membawa sebanyak 20 karung gula pasir ilegal asal Malaysia dengan mengendarai mobil Proton warna coklat nomor polisi KQ 7245 Q.
"Untuk proses selanjutnya, tersangka bersama barang bukti, 65 karung gula pasir dan tiga unit kendaraannya, kami serahkan kepihak Bea Cukai Entikong," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kapendam XII/TPR menyatakan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menertibkan atau menindak pelaku tindak kriminal, termasuk para penyelundup, baik dari Malaysia ke Indonesia dan sebaliknya.
Dari data yang ada sekitar 77 persen kebutuhan gula pasir yang ada di Kalbar dipasok dari perdagangan ilegal melalui pintu perbatasan, dari kebutuhan gula pasir di Kalbar setiap bulan sekitar tujuh ribu ton per bulan, atau setahunnya 84 ribu ton.