Jakarta (Antara Kalbar) - Fotografer Aja Oxman menuntut Bieber dan pengawalnya Dwayne Patterson atas kekerasan fisik dan penghancuran kameranya di Hawaii.
Dalam gugatan yang diajukan oleh pengacara Sark Ohanian, Oxman menuntut ganti rugi atas sederet tindakan penyerangan, menderita gangguan emosi (intentional infliction of emotional distress/IIED), dan kelalaian.
Meskipun gugatan tersebut tidak mengatakan bahwa Bieber secara fisik menyerang Oxman, namun disebutkan bahwa ia ikut bergabung dengan Patterson menghancurkan properti fotografer tersebut.
Pada November 2013, Bieber berada di area umum Shipwreck Beach, di Kauai Kepulauan Hawai, ketika Oxman memotretnya saat ia melompat dari tebing ke air.
Pembelaan diri Patterson yang diajukan di Los Angeles pada 19 Agustus mengklaim bahwa Bieber berkata kepada dirinya: "Pergi dapatkan kartu memori dan lakukan apa saja yang harus kamu lakukan untuk mendapatkan kartu memori itu."
Setelah Patterson mengetahui Oxman berada di bawah, menurut gutatan tersebut, pengawal itu mencengkeram lehernya, mengangkatnya, dan membanting dia ke kap kendaraan.
Gugatan tersebut juga menyatakan bahwa hal ini tetap berlanjut di hadapan Bieber, sampai fotografer lain mulai mengambil gambar adegan tersebut di ponsel mereka. Patterson akhirnya melepaskan fotografer tersebut dan mengatakan,"Kamu pikir aku sebodoh itu tertangkap oleh salah satu kamera ponsel kecil Anda?"
Pada saat tersebut kemungkinan Patterson dan Bieber menghancurkan kamera Oxman dan mengambil kartu memori dan kuncinya. Patterson didakwa dan dihukum karena berbagai kejahatan yang berkaitan dengan tindakannya.
Perwakilan Bieber menolak untuk memberikan komentar.
Pada bulan Mei 2014, muncul laporan bahwa pengawal Bieber yang sama, Dwayne Patterson, sedang digugat dalam kasus yang mirip dengan kasus yang satu ini.
Fotografer Michael Munoz mengaku bahwa Patterson mengejarnya ke restoran Subway setelah ia memoteret Bieber keluar dari sebuah klub malam di Miami Beach, demikian laman Billboard melaporkan.
Justin Bieber dan Pengawalnya Dituntut Atas Tindak Kekerasan
Sabtu, 23 Agustus 2014 6:55 WIB